+62 877-2768-8883

Berapa Biaya Pembuatan SKCK Terbaru? Simak Informasinya

Juli 18, 2026

Berapa Biaya Pembuatan SKCK Terbaru? Simak Informasinya

Mengurus dokumen legal seringkali memunculkan satu pertanyaan krusial: Berapa biaya pembuatan SKCK terbaru saat ini? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen esensial yang diterbitkan oleh Polri untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, seleksi CPNS/BUMN, hingga syarat pengajuan visa. Artikel ini akan membedah rincian tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK, prosedur pembayaran, hingga solusi pengurusan cepat tanpa hambatan antrean.

Ringkasan Cepat: Tarif Resmi SKCK 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri, biaya pembuatan SKCK sangat transparan dan tidak mengalami perubahan mendadak. Berikut adalah rinciannya:

Kategori Pemohon Tarif Resmi (PNBP) Keterangan Tambahan
Warga Negara Indonesia (WNI) Rp 30.000 Berlaku di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Warga Negara Asing (WNA) Rp 60.000 Hanya diterbitkan oleh Mabes Polri atau Polda tertentu.
Catatan Transparansi: Biaya di atas murni untuk setoran PNBP. Tarif tersebut belum termasuk biaya di luar kepolisian, seperti fotokopi berkas, legalisir, cetak pas foto, atau pengurusan map dokumen.

Metode Pembayaran SKCK: Tunai dan Non-Tunai

Di era digital, kepolisian telah memudahkan proses pembayaran untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Anda bisa memilih dua metode berikut:

  • Pembayaran On The Spot (Tunai): Diserahkan langsung ke loket pembayaran khusus di kantor kepolisian (Polsek/Polres/Polda/Mabes) setelah berkas dinyatakan lengkap.
  • Pembayaran Online (Non-Tunai): Melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri. Pemohon akan mendapatkan kode Virtual Account (VA) seperti BRI Briva yang bisa dibayarkan via Mobile Banking, ATM, atau minimarket.

Tidak Punya Waktu Luang? Gunakan Layanan Jangkar Groups

Bagi Anda yang memiliki jadwal padat, berdomisili di luar kota, atau WNA yang kesulitan dengan birokrasi, mengurus SKCK bisa memakan waktu seharian. Jangkar Groups hadir sebagai konsultan legalitas dokumen tepercaya untuk membantu Anda. Kami melayani pendampingan hingga pengurusan tuntas dengan keunggulan:

  • ✅ Pengecekan dan validasi kelengkapan syarat dokumen.
  • ✅ Pendampingan pengurusan SKCK di Mabes Polri, Polda, atau Polres.
  • ✅ Integrasi dengan layanan Legalisasi Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan (Apostille) jika SKCK digunakan untuk ke luar negeri.

Ulasan Pelanggan Kami (Jangkar Groups)

★★★★★

“Awalnya pusing mikirin syarat SKCK untuk visa kerja ke Eropa. Untung dibantu Jangkar Groups, sekalian di-Apostille. Proses cepat, biaya transparan. Sangat recommended!”

– Budi Santoso (Pekerja Migran)
★★★★★

“Saya WNA yang sedang urus dokumen di Indonesia. Tim Jangkar sangat profesional bantu urus SKCK di Mabes Polri. Komunikasi via WhatsApp sangat responsif.”

– Michael T. (Expatriate)

Dinilai 4.9/5 berdasarkan 1.284 ulasan dari klien korporasi dan individu.

FAQ: Seputar Biaya dan Pembuatan SKCK 2026

1. Apakah biaya perpanjangan SKCK lebih murah daripada buat baru?

Tidak. Berdasarkan aturan PNBP yang berlaku, tarif pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan adalah sama, yakni Rp 30.000 untuk WNI dan Rp 60.000 untuk WNA.

2. Berapa lama masa berlaku SKCK setelah diterbitkan?

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan oleh pihak kepolisian. Jika sudah lewat batas tersebut, Anda harus melakukan perpanjangan.

3. Apakah pengurusan SKCK bisa diwakilkan oleh orang lain?

Secara prinsip, pemohon dianjurkan hadir untuk rekam rumus sidik jari (jika baru pertama kali). Namun, jika sidik jari sudah ada atau untuk keperluan perpanjangan, pengurusan dapat diwakilkan menggunakan Surat Kuasa atau melalui biro jasa legal tepercaya seperti Jangkar Groups.

4. Adakah denda jika SKCK mati atau telat diperpanjang?

Tidak ada sistem denda untuk SKCK yang sudah kedaluwarsa. Anda hanya perlu membayar biaya perpanjangan normal (Rp 30.000) dan membawa SKCK lama yang sudah habis masa berlakunya.

5. Kenapa SKCK untuk WNA biayanya lebih mahal?

Tarif ini sudah diatur mutlak dalam regulasi PNBP (PP No. 76 Tahun 2020). Proses verifikasi data WNA membutuhkan pengecekan lintasan, paspor, dan koordinasi tingkat Mabes Polri yang prosedurnya lebih kompleks dibanding WNI.

Tinggalkan komentar