+62 877-2768-8883

Apakah Membuat SKCK Di kenakan Biaya PNBP?

September 16, 2026

Apakah Membuat SKCK Dikenakan Biaya PNBP?

Apakah Membuat SKCK Di kenakan Biaya PNBP?

Bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pembuatan SKCK di kenakan biaya. Jawabannya, pembuatan SKCK memang di kenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran biaya penerbitan SKCK yang berlaku adalah Rp30.000. Biaya tersebut merupakan PNBP, sehingga bukan biaya jasa tambahan dari petugas kepolisian. Ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 21 Januari 2021 dan menggantikan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Apa Itu PNBP dalam Pembuatan SKCK?

PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu penerimaan yang di peroleh pemerintah dari pelayanan atau kegiatan tertentu yang menjadi kewenangan negara.

Dalam pelayanan SKCK, biaya penerbitan SKCK termasuk salah satu jenis PNBP yang berlaku pada lingkungan Polri. Dengan demikian, pembayaran biaya SKCK merupakan bagian dari penerimaan negara dan bukan pungutan pribadi dari petugas.

PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur berbagai jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa PNBP yang berlaku pada Polri wajib di setorkan ke Kas Negara.

Berapa Biaya Membuat SKCK?

Saat ini biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000.

Informasi resmi Polri mengenai layanan SKCK juga mencantumkan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000. Polri menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan PNBP yang berkaitan dengan penerbitan SKCK.

Jadi, apabila seseorang membuat SKCK baru untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, administrasi tertentu, atau kebutuhan lain yang mensyaratkan SKCK, terdapat biaya penerbitan resmi sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Biaya Rp30.000 Merupakan Pungutan dari Petugas?

Tidak. Biaya Rp30.000 merupakan tarif PNBP resmi, bukan pungutan pribadi petugas.

Hal penting yang perlu di perhatikan adalah membedakan antara tarif PNBP resmi dengan pungutan lain yang tidak memiliki dasar tarif. Dalam penelitian yang di terbitkan Jurnal Litbang Polri, biaya tambahan di luar tarif yang telah di tentukan juga di bahas sebagai salah satu persoalan dalam pelayanan SKCK.

Karena itu, pemohon sebaiknya mengetahui tarif resmi sebelum mengurus SKCK agar dapat mengetahui berapa biaya yang memang harus di bayarkan.

Apakah Membuat SKCK Online Tetap Di kenakan PNBP?

Ya. Pendaftaran atau proses pelayanan SKCK secara elektronik tidak berarti penerbitan SKCK menjadi bebas biaya.

Polri telah menyediakan layanan SKCK secara daring, dan dalam praktik pelayanan terbaru pembayaran PNBP SKCK dapat di lakukan melalui sistem pembayaran perbankan atau kanal pembayaran yang tersedia dalam proses pendaftaran. Salah satu informasi pelayanan Polri pada 2026 menyebutkan bahwa pembayaran SKCK di kenakan PNBP sebesar Rp30.000 dan pembayaran di lakukan melalui sistem pembayaran online.

Dengan demikian, online atau datang langsung bukan penentu ada atau tidaknya tarif PNBP. Biaya tersebut berkaitan dengan penerbitan SKCK sesuai ketentuan PNBP yang berlaku.

Apakah Perpanjangan SKCK Juga Di kenakan Biaya?

Pemohon yang melakukan pengurusan SKCK perlu memperhatikan jenis layanan yang di pilih, termasuk apakah mengajukan SKCK baru atau layanan yang berkaitan dengan SKCK yang telah di miliki.

Ketentuan biaya perlu mengikuti tarif PNBP dan mekanisme pelayanan Polri yang berlaku pada saat permohonan di lakukan. Karena prosedur pelayanan dapat di perbarui, pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari kepolisian sebelum melakukan pembayaran.

Hal ini penting terutama bagi pemohon yang memiliki SKCK lama dan ingin menggunakannya kembali untuk kebutuhan pekerjaan, pendidikan, administrasi, atau keperluan lainnya.

Apa Saja yang Perlu Di siapkan untuk Membuat SKCK?

Selain menyiapkan biaya PNBP, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang di tentukan dalam pelayanan SKCK.

Persyaratan yang dapat di minta antara lain identitas diri, Kartu Keluarga, dokumen yang menunjukkan identitas atau kelahiran, pasfoto, serta dokumen lain sesuai keperluan penerbitan SKCK.

Dalam ketentuan pelayanan yang mengacu pada Perpol Nomor 6 Tahun 2023, persyaratan SKCK mencakup antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/kenal lahir/ijazah terakhir, pasfoto, dan dokumen lain sesuai kondisi pemohon.

Persyaratan dapat berbeda sesuai kebutuhan dan ketentuan pelayanan yang berlaku, sehingga sebaiknya pemohon memastikan persyaratan sebelum datang atau melakukan pendaftaran.

Untuk Apa Saja SKCK Di butuhkan?

SKCK merupakan surat yang di terbitkan oleh Polri berdasarkan catatan kepolisian mengenai seseorang. Dokumen ini dapat di minta dalam berbagai kebutuhan administrasi.

SKCK dapat di gunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk kebutuhan seperti melamar pekerjaan, mengikuti proses administrasi tertentu, pendidikan, atau keperluan lain yang mensyaratkannya.

Namun, tempat penerbitan SKCK juga perlu di perhatikan. Informasi resmi Polri menjelaskan bahwa terdapat keterbatasan jenis keperluan SKCK yang dapat di terbitkan pada tingkat Polsek, misalnya untuk keperluan PNS/CPNS dan visa atau keperluan antarnegara.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pemohon sebaiknya memastikan jenis keperluannya dan tingkat satuan kepolisian yang sesuai.

Apakah Ada Biaya Lain Selain PNBP SKCK?

Tarif resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Pemohon perlu membedakan tarif PNBP tersebut dengan biaya pribadi yang mungkin timbul selama menyiapkan dokumen.

Contohnya, pemohon dapat memiliki pengeluaran untuk mencetak atau menggandakan dokumen, membuat pasfoto, transportasi, atau kebutuhan administrasi pribadi lainnya. Pengeluaran tersebut bukan merupakan tarif PNBP penerbitan SKCK.

Oleh sebab itu, apabila membahas biaya membuat SKCK, perlu di bedakan antara biaya resmi penerbitan SKCK dengan biaya pribadi untuk mempersiapkan persyaratan.

Bagaimana Cara Membayar PNBP SKCK?

Mekanisme pembayaran dapat mengikuti sistem yang di gunakan pada layanan SKCK yang tersedia di wilayah atau satuan kepolisian terkait.

Dalam layanan tertentu, pembayaran dapat di lakukan melalui kanal perbankan atau virtual account. Informasi pelayanan Polri pada daerah tertentu, misalnya, menyebutkan pembayaran PNBP SKCK bagi pendaftar online dapat di lakukan melalui BRIVA.

Sementara itu, sistem pelayanan dapat mengalami pembaruan dari waktu ke waktu. Karena itu, pemohon sebaiknya mengikuti instruksi pembayaran yang muncul pada sistem resmi ketika melakukan pendaftaran.

Apakah PNBP SKCK Harus Di bayar?

Pada dasarnya, penerbitan SKCK merupakan layanan yang memiliki tarif PNBP. Tarif yang berlaku untuk penerbitan SKCK adalah Rp30.000 berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, PP Nomor 76 Tahun 2020 juga memberikan kemungkinan penetapan tarif sampai dengan Rp0 atau 0% berdasarkan pertimbangan tertentu untuk jenis PNBP yang di atur dalam peraturan tersebut.

Karena itu, apabila terdapat kebijakan pembebasan atau penyesuaian untuk kondisi tertentu, pemohon perlu mengacu pada ketentuan resmi yang sedang berlaku dan informasi dari instansi penerbit.

Bagaimana Jika Di minta Membayar Lebih dari Rp30.000?

Pemohon sebaiknya mengetahui terlebih dahulu rincian pembayaran yang di minta. Tarif PNBP penerbitan SKCK adalah Rp30.000, sehingga biaya tersebut perlu di bedakan dari pengeluaran lain yang mungkin muncul karena kebutuhan pribadi pemohon.

Jika terdapat permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar atau rinciannya, pemohon dapat meminta penjelasan mengenai jenis biaya tersebut dan meminta bukti pembayaran resmi.

Menyimpan bukti pembayaran juga penting sebagai dokumentasi apabila nantinya terdapat pertanyaan mengenai transaksi pelayanan SKCK.

Mengapa Mengetahui Tarif PNBP SKCK Itu Penting?

Mengetahui tarif PNBP SKCK sebelum melakukan pengurusan memberikan beberapa manfaat bagi pemohon. Pemohon dapat menyiapkan uang atau metode pembayaran yang sesuai, memahami biaya resmi, serta membedakan antara tarif negara dengan pengeluaran pribadi.

Informasi mengenai biaya juga membantu pemohon menghindari kesalahpahaman ketika melakukan pengurusan SKCK secara langsung maupun melalui layanan elektronik.

Dengan mengetahui bahwa tarif resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000, pemohon dapat melakukan proses administrasi dengan lebih terencana.

Pertanyaan yang Sering Di ajukan

Apakah membuat SKCK di kenakan biaya?
Ya. Penerbitan SKCK di kenakan PNBP sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa biaya resmi membuat SKCK?
Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000.

Apakah biaya SKCK termasuk PNBP?
Ya. Biaya penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri.

Apakah membuat SKCK secara online gratis?
Tidak otomatis gratis. Pendaftaran secara online tetap berkaitan dengan tarif PNBP penerbitan SKCK yang berlaku.

Apakah ada biaya lain untuk membuat SKCK?
Selain tarif PNBP, pemohon dapat memiliki biaya pribadi seperti pasfoto, fotokopi, atau transportasi. Biaya tersebut berbeda dengan tarif PNBP penerbitan SKCK.

Apa dasar hukum biaya SKCK?
Salah satu dasar utamanya adalah PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel Terkait:

Untuk memperdalam informasi Apakah Membuat SKCK Dikenakan Biaya PNBP?, baca juga:

Chat Whatsapp