+62 877-2768-8883

Berapa Biaya Membuat SKCK Setelah Masa Berlaku Habis?

September 17, 2026

Berapa Biaya Membuat SKCK Setelah Masa Berlaku Habis?

Berapa Biaya Membuat SKCK Setelah Masa Berlaku Habis? perlu di urus kembali apabila dokumen tersebut masih di perlukan untuk melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, keperluan pendidikan, visa, maupun kebutuhan administrasi lainnya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah biaya membuat SKCK setelah masa berlaku habis berbeda dengan biaya pembuatan SKCK baru.

Pada dasarnya, biaya penerbitan SKCK mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Ketika SKCK sudah melewati masa berlaku, pemohon perlu mengikuti ketentuan pelayanan yang di tetapkan oleh kepolisian, termasuk mengenai apakah permohonan dapat di proses sebagai perpanjangan atau harus mengajukan SKCK baru.

Berapa Biaya Membuat SKCK Setelah Masa Berlaku Habis?

Biaya penerbitan SKCK pada dasarnya di tetapkan sebagai PNBP. Besaran tarif yang berlaku perlu di perhatikan sebelum mengajukan permohonan karena ketentuan pelayanan dapat di perbarui oleh instansi terkait.

Jika SKCK sudah habis masa berlakunya dan pemohon harus mengajukan penerbitan SKCK baru, biaya yang di bayarkan mengikuti tarif SKCK baru yang berlaku. Pemohon sebaiknya menyiapkan pembayaran sesuai ketentuan resmi dan menyimpan bukti pembayaran apabila di perlukan dalam proses administrasi.

Apakah SKCK yang Sudah Mati Bisa Di perpanjang?

SKCK yang sudah melewati masa berlaku tidak selalu di perlakukan sama dengan SKCK yang masih aktif. Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat di minta mengajukan permohonan penerbitan kembali sesuai prosedur yang berlaku di kantor kepolisian.

Karena itu, sebelum datang ke kantor pelayanan, sebaiknya pemohon memastikan terlebih dahulu apakah dokumen lama masih dapat di gunakan sebagai dasar perpanjangan atau perlu melakukan pendaftaran SKCK baru. Ketentuan teknis dapat bergantung pada pelayanan kepolisian tempat permohonan diajukan.

Dokumen yang Perlu Di siapkan

Untuk mengurus SKCK setelah masa berlaku habis, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen identitas dan persyaratan yang di minta dalam layanan SKCK. Dokumen tersebut dapat mencakup KTP, Kartu Keluarga, pasfoto, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika SKCK lama masih tersedia, sebaiknya dokumen tersebut juga di bawa sebagai referensi. Pastikan data seperti nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta informasi lainnya sesuai dengan dokumen identitas terbaru.

Apakah Biayanya Sama dengan SKCK Baru?

Jika permohonan setelah masa berlaku habis di proses sebagai penerbitan SKCK baru, maka tarif yang di kenakan mengikuti ketentuan PNBP untuk penerbitan SKCK. Dengan demikian, pemohon tidak sebaiknya menganggap bahwa SKCK yang sudah mati otomatis mendapatkan tarif khusus atau tarif yang berbeda.

Selain biaya resmi, pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya kebutuhan administrasi pribadi seperti pencetakan dokumen, fotokopi, atau pasfoto. Biaya tambahan tersebut berbeda dari tarif PNBP penerbitan SKCK.

Cara Mengetahui Biaya SKCK Terbaru

Sebelum mengurus SKCK yang sudah habis masa berlakunya, periksa informasi tarif terbaru melalui kanal resmi Kepolisian atau tanyakan langsung kepada unit pelayanan SKCK tempat permohonan di lakukan. Hal ini penting agar pemohon mengetahui jumlah pembayaran yang harus di siapkan dan menghindari informasi biaya yang sudah tidak berlaku.

Untuk kebutuhan tertentu seperti visa, bekerja di luar negeri, atau pengurusan dokumen internasional, pemohon juga perlu memastikan apakah SKCK yang di terbitkan membutuhkan proses tambahan seperti legalisasi atau pengesahan tertentu. Persyaratan tambahan tersebut merupakan proses berbeda dari penerbitan SKCK.

Konsultasikan Via WhatsAPP

Artikel Terkait:

Untuk memperdalam informasi Berapa Biaya Membuat SKCK Setelah Masa Berlaku Habis?, baca juga:

  1. Panduan Lengkap Mengurus SKCK yang Sudah Tidak Berlaku
  2. SKCK Mati 3 Bulan Apakah Bisa Diperpanjang?
  3. Cara Mengurus SKCK yang Sudah Mati 3 Bulan
  4. Apakah SKCK Mati Harus Membuat Baru dari Awal?
  5. Syarat Mengurus SKCK Setelah Masa Berlaku Habis
  6. Berapa Lama SKCK Bisa Diperpanjang Setelah Kedaluwarsa?
  7. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus SKCK Sudah Mati
  8. Apakah SKCK yang Sudah Mati Bisa Diurus Secara Online?
  9. Perbedaan Perpanjangan SKCK dan Pembuatan SKCK Baru
  10. Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus SKCK Sudah Mati
Chat Whatsapp