Berapa Biaya Pembuatan SKCK Terbaru? Simak Informasinya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, seleksi CPNS, BUMN, hingga keperluan tertentu di luar negeri.
Salah satu hal yang perlu di ketahui sebelum mengajukan permohonan adalah biaya pembuatan SKCK terbaru. Lalu, berapa biaya yang harus di bayarkan untuk membuat SKCK saat ini?
Berapa Biaya Pembuatan SKCK Terbaru?
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000 per permohonan.
Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat yang mengajukan SKCK tidak di kenakan tarif penerbitan sebesar ratusan ribu rupiah dari Polri. Untuk penerbitan SKCK, tarif resminya adalah Rp30.000.
Apakah Biaya SKCK Online Berbeda?
Tidak. Pendaftaran SKCK secara online tidak membuat tarif PNBP penerbitan SKCK menjadi lebih mahal.
Saat ini pengajuan SKCK secara online di lakukan melalui layanan digital Polri. Sistem resmi SKCK Online Polri mencantumkan tarif PNBP sebesar Rp30.000 per permohonan dan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang tersedia dalam proses pengajuan.
Jadi, baik pemohon melakukan proses melalui layanan online maupun mengikuti prosedur pelayanan yang tersedia di kepolisian, biaya resmi penerbitan SKCK tetap mengacu pada tarif PNBP yang berlaku.
Dasar Hukum Biaya Pembuatan SKCK
Tarif pembuatan SKCK di tetapkan sebagai salah satu jenis PNBP yang berlaku pada lingkungan Polri.
Dasar tarif yang berlaku saat ini adalah PP Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 21 Januari 2021 dan mencabut ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif PNBP pada Polri.
Masyarakat sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru tersebut sebagai acuan ketika mencari informasi mengenai biaya pembuatan SKCK.
Apakah Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan Biayanya Sama?
Biaya resmi yang di kenakan untuk layanan SKCK adalah Rp30.000. Informasi layanan kepolisian juga mencantumkan tarif Rp30.000 untuk penerbitan maupun perpanjangan SKCK.
Namun, persyaratan dan prosedur antara permohonan baru dan perpanjangan dapat berbeda. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan jenis layanan yang di pilih sebelum melakukan pengajuan.
Apakah Ada Biaya Tambahan Saat Membuat SKCK?
Biaya resmi penerbitan SKCK dari Polri adalah Rp30.000. Pemohon tetap dapat memiliki pengeluaran lain yang sifatnya bukan tarif penerbitan SKCK, misalnya biaya mencetak atau menggandakan dokumen, pasfoto, transportasi, atau kebutuhan administrasi pribadi lainnya.
Biaya tersebut berbeda dari PNBP penerbitan SKCK.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang meminta pembayaran tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu satuan kerja Polri pada 2026 menegaskan bahwa biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 dan masyarakat tidak perlu membayar pungutan tambahan di luar ketentuan.
Cara Membayar Biaya SKCK Online
Bagi pemohon yang mengajukan SKCK secara online, pembayaran di lakukan mengikuti instruksi pembayaran yang di tampilkan pada sistem resmi.
Secara umum, tahapan pengajuan online meliputi:
- Membuat akun atau melakukan registrasi.
- Melakukan verifikasi identitas.
- Mengisi data permohonan SKCK.
- Mengunggah dokumen yang di persyaratkan.
- Memilih lokasi penerbitan sesuai ketentuan.
- Melakukan pembayaran PNBP.
- Menunggu proses verifikasi petugas.
- Mengikuti instruksi untuk penerbitan atau pengambilan SKCK.
Sistem SKCK Online Polri saat ini mencantumkan pembayaran PNBP sebagai salah satu tahapan pengajuan.
Dokumen yang Perlu Di siapkan
Selain mengetahui biaya pembuatan SKCK, pemohon juga perlu mempersiapkan dokumen yang di butuhkan.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang tercantum dalam informasi resmi layanan SKCK Polri antara lain:
- KTP atau identitas resmi.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau dokumen terkait sesuai ketentuan.
- Pasfoto berwarna ukuran 4 × 6 dengan latar belakang merah.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari apabila dipersyaratkan.
- Dokumen lain sesuai jenis dan tujuan permohonan.
Persyaratan dapat menyesuaikan lokasi penerbitan dan ketentuan layanan yang berlaku.
Untuk pengajuan online, pemohon perlu menyiapkan dokumen dalam bentuk digital agar dapat di unggah ke sistem.
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Apabila masa berlakunya telah berakhir dan dokumen masih di perlukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena masa berlaku terbatas, sebaiknya SKCK di buat mendekati waktu ketika dokumen tersebut akan di gunakan.
Perubahan Aturan SKCK yang Perlu Di ketahui
Selain mengenai biaya, aturan penerbitan SKCK juga mengalami pembaruan.
Pada 2026, Polri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Peraturan ini mulai berlaku pada 20 Mei 2026 dan mencabut Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan baru tersebut mengatur penerbitan SKCK, termasuk ketentuan bahwa SKCK di terbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara.
Karena itu, pemohon perlu mengisi tujuan pembuatan SKCK dengan benar ketika melakukan pendaftaran.
Tabel Biaya Pembuatan SKCK
| Jenis layanan | Biaya resmi |
|---|---|
| Pembuatan SKCK baru | Rp30.000 |
| SKCK melalui pendaftaran online | Rp30.000 |
| Perpanjangan SKCK | Rp30.000 |
| Biaya tambahan dari Polri di luar PNBP | Tidak ada tarif resmi |
Tarif penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 merupakan tarif PNBP yang berlaku berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Tips Agar Pengurusan SKCK Berjalan Lancar
Agar proses pembuatan SKCK tidak mengalami kendala, beberapa hal berikut dapat di lakukan:
1. Pastikan Data Sesuai
Periksa nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta data identitas lainnya sebelum mengirim permohonan.
2. Siapkan Dokumen Digital
Jika menggunakan layanan online, pastikan dokumen yang akan di unggah sudah tersedia dalam format yang dapat di terima sistem.
3. Gunakan Layanan Resmi
Pendaftaran sebaiknya di lakukan melalui kanal resmi Polri. Portal informasi SKCK Polri menyebutkan bahwa registrasi online di arahkan melalui aplikasi Super App Presisi Polri.
4. Bayar Sesuai Tarif Resmi
Untuk penerbitan SKCK, siapkan biaya PNBP sebesar Rp30.000. Hindari pembayaran kepada pihak yang menawarkan biaya tambahan tanpa dasar yang jelas.
5. Periksa Tujuan Pembuatan SKCK
Tujuan SKCK harus di isi dengan benar karena aturan penerbitan terbaru mengatur SKCK berdasarkan jenis keperluan dan tujuan negara.
FAQ Biaya Pembuatan SKCK
1. Berapa biaya membuat SKCK terbaru?
Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 per permohonan.
2. Apakah SKCK online lebih mahal?
Tidak. Tarif PNBP penerbitan SKCK tetap Rp30.000 meskipun proses pendaftaran di lakukan secara online.
3. Apakah biaya SKCK Rp30.000 merupakan biaya resmi?
Ya. Rp30.000 merupakan tarif PNBP penerbitan SKCK berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.
4. Apakah ada biaya tambahan untuk membuat SKCK?
Polri menetapkan tarif resmi penerbitan sebesar Rp30.000. Pengeluaran lain seperti fotokopi, pasfoto, atau transportasi merupakan biaya pribadi dan bukan tarif penerbitan SKCK.
5. Berapa lama SKCK berlaku?
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan.
Artikel Terkait:
Untuk memperdalam informasi mengenai Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2026, Syarat dan Biayanya, baca juga:
- Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2026, Syarat dan Biayanya
- Syarat Membuat SKCK Baru Lengkap Beserta Dokumen
- Masa Berlaku SKCK Berapa Lama? Ini Penjelasannya
- Cara Membuat SKCK untuk Melamar Kerja dengan Mudah
- Cara Membuat SKCK Online Lewat Super Apps Presisi
- Persyaratan Membuat SKCK di Polres Terbaru
- Cara Membuat SKCK di Polsek Apakah Masih Bisa?
- SKCK Online: Panduan Lengkap Pendaftaran hingga Cetak
- Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Habis Masa Berlaku
- Syarat Perpanjang SKCK Terbaru Tahun 2026
- Cara Cetak SKCK Online Setelah Pendaftaran