+62 877-2768-8883

Biaya Perpanjang SKCK Terbaru Tahun 2026

Juli 23, 2026

Biaya Perpanjang SKCK Terbaru Tahun 2026

Biaya Perpanjang SKCK Terbaru Tahun 2026

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah habis dan masih membutuhkan dokumen tersebut, salah satu hal yang perlu di ketahui adalah biaya perpanjang SKCK terbaru tahun 2026.

Pada tahun 2026, biaya resmi pelayanan SKCK yang berlaku adalah Rp30.000. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Informasi resmi Polri juga mencantumkan tarif SKCK sebesar Rp30.000.

Berapa Biaya Perpanjang SKCK Tahun 2026?

Biaya perpanjang SKCK tahun 2026 adalah Rp30.000.

Tarif ini merupakan biaya resmi PNBP untuk pelayanan SKCK. Polri juga menegaskan bahwa biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 dan masyarakat perlu waspada terhadap pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.

KeteranganBiaya
Perpanjangan SKCKRp30.000
Tarif PNBPRp30.000
Biaya resmi SKCKRp30.000

Dengan demikian, pemohon tidak perlu membayar biaya PNBP sebesar ratusan ribu rupiah hanya untuk melakukan perpanjangan SKCK.

Apakah Biaya Perpanjang SKCK Berbeda dengan SKCK Baru?

Pada dasarnya, biaya resmi pelayanan SKCK adalah Rp30.000 per permohonan, baik untuk penerbitan maupun perpanjangan sesuai ketentuan tarif PNBP yang berlaku.

Informasi pelayanan Polri terbaru juga menyebutkan bahwa untuk pembuatan maupun perpanjangan SKCK, biaya administrasinya tetap sebesar Rp30.000.

Jadi, apabila Anda sudah pernah memiliki SKCK dan ingin memperpanjangnya, biaya PNBP yang perlu di siapkan tetap Rp30.000.

Apa Dasar Hukum Biaya SKCK Tahun 2026?

Tarif SKCK mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP tersebut mulai berlaku pada 21 Januari 2021 dan mencabut PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif PNBP di lingkungan Polri.

Selain itu, penerbitan SKCK saat ini juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Peraturan tersebut mengatur penerbitan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendidikan, CPNS/ASN, visa, dan keperluan lainnya.

Apa Saja Syarat Perpanjang SKCK?

Sebelum datang untuk melakukan perpanjangan, sebaiknya siapkan seluruh dokumen yang di perlukan agar proses pelayanan tidak tertunda.

Persyaratan yang tercantum pada informasi pelayanan Polri antara lain:

  1. SKCK lama atau fotokopi SKCK lama.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi akta kelahiran atau dokumen identitas yang di persyaratkan.
  5. Pas foto terbaru ukuran 4×6.
  6. Bukti kepesertaan aktif JKN sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
  7. Dokumen tambahan sesuai keperluan SKCK.

Persyaratan dapat memiliki ketentuan teknis yang berbeda pada unit pelayanan tertentu, sehingga pemohon sebaiknya memeriksa informasi dari kantor kepolisian tempat pengajuan sebelum datang. Contohnya, standar pelayanan Polresta Surakarta mencantumkan SKCK lama, KTP, KK, akta lahir/ijazah, bukti kepesertaan aktif JKN, dan pas foto sebagai persyaratan perpanjangan.

Apakah SKCK yang Sudah Habis Masa Berlaku Bisa Di perpanjang?

Menurut informasi pelayanan resmi Polri, SKCK lama dapat di gunakan untuk proses perpanjangan dengan ketentuan tertentu. Salah satunya adalah SKCK lama yang masa berlakunya telah habis maksimal selama satu tahun.

Karena itu, sebaiknya jangan menunggu terlalu lama setelah masa berlaku SKCK berakhir apabila dokumen tersebut masih di butuhkan.

Jika kondisi SKCK tidak memenuhi ketentuan untuk perpanjangan, pemohon dapat di arahkan untuk mengajukan permohonan SKCK baru sesuai prosedur yang berlaku.

Berapa Lama Proses Perpanjang SKCK?

Lama proses dapat berbeda berdasarkan kantor pelayanan, jumlah pemohon, kelengkapan dokumen, serta proses verifikasi data.

Sebagai contoh, standar pelayanan SKCK Polresta Surakarta mencantumkan jangka waktu penyelesaian 10 menit setelah nomor antrean di panggil, dengan catatan persyaratan dan proses pelayanan telah terpenuhi.

Artinya, perpanjangan SKCK dapat di lakukan dengan relatif cepat apabila seluruh dokumen sudah lengkap dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi.

Apakah Bisa Perpanjang SKCK Secara Online?

Pelayanan SKCK saat ini telah mendukung pendaftaran secara elektronik. Polri menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online dengan pengunggahan dokumen dan pengisian data sesuai persyaratan.

Informasi pelayanan Polri pada 2026 juga menjelaskan mekanisme pendaftaran online melalui layanan resmi Polri, termasuk pengisian data, pengunggahan dokumen, pembayaran PNBP, dan proses verifikasi oleh petugas.

Namun, online tidak selalu berarti seluruh proses selesai tanpa tahapan verifikasi atau kedatangan ke kantor polisi. Ikuti petunjuk yang muncul pada layanan resmi saat mengajukan permohonan.

Bagaimana Cara Membayar Biaya Perpanjang SKCK?

Biaya perpanjangan SKCK merupakan PNBP. Metode pembayaran dapat mengikuti mekanisme yang tersedia pada sistem pelayanan SKCK.

Pada mekanisme pelayanan tertentu, pembayaran PNBP di lakukan setelah data pemohon di terima dan di verifikasi. Salah satu informasi pelayanan Polri daerah pada 2026 mencantumkan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui BRIVA.

Pastikan pembayaran di lakukan melalui metode resmi yang di berikan oleh sistem atau petugas pelayanan.

Apakah Ada Biaya Tambahan untuk Perpanjang SKCK?

Untuk biaya PNBP SKCK, tarif resminya adalah Rp30.000.

Namun, pemohon mungkin perlu mengeluarkan biaya pribadi lain, misalnya untuk:

  • Fotokopi dokumen.
  • Cetak dokumen.
  • Pas foto.
  • Transportasi menuju kantor pelayanan.
  • Biaya administrasi lain yang memang di kenakan oleh penyedia layanan terkait, jika ada.

Biaya-biaya tersebut bukan merupakan tarif PNBP SKCK. Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan pungutan tambahan kepada pihak yang menawarkan pengurusan SKCK di luar ketentuan resmi.

Apakah Perpanjang SKCK untuk Keperluan Visa Tetap Rp30.000?

Tarif PNBP SKCK tetap perlu di bedakan dari biaya proses dokumen lain yang mungkin di perlukan untuk keperluan visa atau penggunaan SKCK di luar negeri.

SKCK sendiri dapat di terbitkan untuk keperluan visa berdasarkan ketentuan penerbitan SKCK.

Apabila SKCK akan di gunakan untuk keperluan luar negeri, pemohon mungkin membutuhkan proses tambahan seperti penerjemahan tersumpah, legalisasi, atau apostille sesuai negara tujuan dan persyaratan instansi penerima.

Dengan demikian, Rp30.000 adalah biaya resmi pelayanan SKCK, bukan keseluruhan biaya apabila dokumen tersebut masih harus menjalani proses tambahan untuk di gunakan di luar negeri.

Artikel Terkait:

Untuk memperdalam informasi Biaya Perpanjang SKCK Terbaru Tahun 2026, baca juga:

  1. Cara Mengatasi Gagal Daftar SKCK Online
  2. Cara Mengatasi Error SKCK Online
  3. Cara Mengganti Jadwal Pengambilan SKCK
  4. Cara Cek Nomor Registrasi SKCK
  5. Cara Aktivasi Akun SKCK Online
  6. Solusi SKCK Online Tidak Bisa Login
  7. Cara Bayar PNBP SKCK Melalui BRI
  8. Cara Bayar PNBP SKCK Lewat BCA
  9. Cara Bayar PNBP SKCK Lewat Mandiri
  10. Cara Bayar PNBP SKCK Lewat BNI
  11. Cara Bayar SKCK Melalui ATM

Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp