+62 877-2768-8883

Cara Membuat SKCK untuk Karyawan Swasta

Juli 20, 2026

Cara Membuat SKCK untuk Karyawan Swasta
Cara Membuat SKCK untuk Karyawan Swasta: Panduan Terbaru 2026

Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK untuk Karyawan Swasta (Update 2026)

⭐ Penilaian Pengguna: 4.9/5 dari 2.450 ulasan | Status: Terverifikasi oleh Ahli

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen wajib bagi banyak karyawan swasta yang baru diterima kerja atau melakukan perpanjangan kontrak. Di tahun 2026, proses pembuatan SKCK sudah jauh lebih efisien, namun banyak pemohon masih bingung dengan alur pendaftaran online dan persyaratan dokumen yang sering berubah.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai, pastikan dokumen berikut sudah dalam bentuk soft file (untuk upload) dan hard copy (untuk dibawa ke kantor polisi):

  • Fotokopi KTP (Elektronik).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah terakhir.
  • Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (biasanya 6 lembar).
  • Rumus sidik jari (jika belum pernah membuat).

Langkah-Langkah Membuat SKCK Online 2026

  1. Akses Portal Resmi: Kunjungi laman skck.polri.go.id.
  2. Registrasi Akun: Masukkan data diri, unggah foto, dan lampirkan dokumen yang diminta.
  3. Pilih Jenis Keperluan: Pilih opsi “Melamar Pekerjaan” untuk kategori karyawan swasta.
  4. Pembayaran: Anda akan mendapatkan kode pembayaran (SIMPONI). Lakukan pembayaran via ATM, Mobile Banking, atau Kantor Pos.
  5. Pencetakan: Datang ke kantor Polsek atau Polres setempat untuk verifikasi sidik jari dan pengambilan dokumen fisik.

Butuh SKCK Cepat & Anti Ribet?

Proses administrasi yang panjang seringkali membuang waktu produktif Anda. Jangkar Groups hadir sebagai solusi pendampingan pengurusan dokumen legalitas untuk karyawan swasta profesional.

Chat Konsultan via WhatsApp

FAQ: Seputar SKCK Karyawan Swasta

1. Berapa lama masa berlaku SKCK?

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, Anda perlu melakukan perpanjangan.

2. Apakah bisa buat SKCK beda domisili?

Secara aturan, SKCK sebaiknya dibuat sesuai dengan domisili KTP. Namun, untuk keperluan tertentu, Anda bisa mengurus di Polres sesuai kebutuhan dengan menyertakan surat pengantar.

3. Berapa biaya resmi pembuatan SKCK?

Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

4. Apakah bisa diwakilkan orang lain?

Pengambilan dokumen bisa diwakilkan dengan surat kuasa, namun untuk proses sidik jari dan foto, pemohon wajib hadir secara fisik.

5. Apa yang dilakukan jika lupa mencetak kode billing?

Anda dapat melakukan login kembali ke akun portal SKCK Online dan mengunduh ulang kode billing pada menu “Riwayat Pembayaran”.

6. Apakah perlu SKCK untuk Karyawan Swasta pindah perusahaan?

Ya, rata-rata perusahaan baru akan meminta dokumen SKCK terbaru sebagai syarat background check karyawan baru.

Tinggalkan komentar